HOME Aturan Lalu Lintas Untuk Sepeda
Aturan Lalu Lintas Untuk Sepeda

Aturan Lalu Lintas Untuk Sepeda

Last updated: 27 April 2017

Wisata dengan menyewa sepeda memiliki kesenangan yang sedikit berbeda daripada berkeliling dengan berjalan kaki. Berikut ini akan diperkenalkan mengenai aturan lalu lintas yang berhubungan dengan sepeda di Jepang.

Pada Dasarnya Sepeda Berjalan di Sisi Kiri Jalan

Pada Dasarnya Sepeda Berjalan di Sisi Kiri Jalan

Dalam aturan lalu lintas Jepang, sepeda dianggap sama dengan sejenis mobil. Oleh karena itu, di jalan umum, pada dasarnya sepeda harus berjalan di sisi kiri jalan kecuali trotoar yang telah diberi gambar ilustrasi sepeda dan orang. Jangan lupa bahwa pejalan kaki adalah prioritas paling utama.

Rambu Lalu Lintas yang Perlu Diingat 1, "Dilarang masuk"

Rambu Lalu Lintas yang Perlu Diingat 1, "Dilarang masuk"

Rambu lalu lintas yang ada di jalan umum bukan hanya diterapkan pada mobil dan sepeda motor, tetapi juga pada sepeda. Rambu larangan masuk ditampilkan dalam bentuk tulisan atau digambarkan dengan simbol balok horizontal berwarna putih dengan latar belakang warna merah memiliki arti dilarang masuk.

Rambu Lalu Lintas yang Perlu Diingat 2, "Jalan Satu Arah"

Rambu Lalu Lintas yang Perlu Diingat 2, "Jalan Satu Arah"

Rambu lalu lintas dengan latar belakang warna biru yang berisi tanda panah putih memiliki arti jalan satu arah, dan hanya dapat berjalan ke arah yang ditunjuk oleh panah tersebut. Jika terdapat tulisan "自転車を除く" (kecuali sepeda) di bawah rambu tersebut, itu menandakan bahwa hanya sepeda yang boleh melewatinya meski dengan arah berlawanan. Bahkan di gang sempit pun, ketika ada rambu ini, usahakanlah untuk mematuhi petunjuknya.

Rambu Lalu Lintas yang Perlu Diingat 3, "Pelan-Pelan"

Rambu Lalu Lintas yang Perlu Diingat 3, "Pelan-Pelan"

Pelan-pelan berarti berjalan dengan tingkat kecepatan tertentu yang dapat dihentikan segera. Jelasnya, sekitar 4-5 kilometer per jam untuk sepeda. Jika sepeda berjalan di trotoar, harus pelan-pelan meskipun tidak ada rambu tersebut.

Rambu Lalu Lintas yang Perlu Diingat 4, "Berhenti"

Rambu Lalu Lintas yang Perlu Diingat 4, "Berhenti"

Rambu berhenti ditulis dengan tulisan "止まれ" (berhenti). Yang dimaksud dengan berhenti untuk sepeda yaitu menghentikan sepeda, kemudian menginjakkan kaki ke tanah. Tempat lainnya yang diharuskan untuk berhenti yaitu di depan lampu merah, perlintasan kereta, dan lain-lain.

Dilarang Boncengan Berdua!

Dilarang Boncengan Berdua!

Dilarang untuk bersepeda berjajar lebih dari 2 atau berboncengan 2 orang oleh hukum. Ada sedikit perbedaan di prefektur, namun jika dilengkapi dengan kursi keselamatan anak, pengemudi boleh memboncengkan satu anak.

"Pecahnya Konsentrasi Pengemudi" yang Dapat Memudahkan Terjadinya Kecelakaan

"Pecahnya Konsentrasi Pengemudi" yang Dapat Memudahkan Terjadinya Kecelakaan

Dalam hukum dilarang bersepeda sambil menggunakan earphone atau headphone, melihat peta dan lainya, dan menggunakan smartphone atau ponsel. Selain itu, bersepeda dengan memakai payung saat hujan pun tidak boleh karena mudah menyebabkan kecelakaan.

Penutup

Pada tahun 2015 ada peninjauan terhadap UU Lalu Lintas Jalan dan perubahan peraturan lalu lintas sepeda. Bersamaan dengan perubahan itu, peraturannya menjadi semakin ketat, maka berhati-hatilah dengan baik keteika bersepeda.

*This information is from the time of this article's publication.
*Prices and options mentioned are subject to change.
*Unless stated otherwise, all prices include tax.

Bagikan artikel ini.

 
Cari